JMDN logo

Pilkades di 50 Desa Kabupaten Serang Banten Tunggu Landasan Hukum

📍 Politik dan Pemerintahan
26 Juli 2025
12 views
Pilkades di 50 Desa Kabupaten Serang Banten Tunggu Landasan Hukum

Serang, 26/7 (ANTARA) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 50 desa di Kabupaten Serang, Banten hingga kini belum menemui kejelasan, lantaran Pemerintah Kabupaten setempat masih menanti instruksi resmi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum.


Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adi Ulumudin, di Serang, Jumat, mengatakan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama di desa-desa yang kepemimpinan nya kini diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa.


"Posisi kami jelas, menunggu. Semua persiapan di tingkat daerah sudah dilakukan, tinggal menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat," katanya.


Ia menjelaskan, DPMD Kabupaten Serang telah proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kepastian jadwal.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, termasuk akhir Juni lalu kami datang langsung ke sana. Namun jawaban mereka masih sama, menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan," ujarnya.


Penundaan ini, terang Adi, disebabkan adanya perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Beberapa ketentuan baru dalam undang-undang tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan turunan untuk memastikan seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama dalam implementasinya.


"Penundaan ini dimaksudkan agar seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan aturan baru. Jadi, semua harus menunggu PP terlebih dulu," jelasnya.


 


Adi menyebutkan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Serang, tetapi juga oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berencana menggelar Pilkades serentak tahun ini.


Adapun 50 desa di Kabupaten Serang yang berpotensi menggelar Pilkades disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kepala desa yang telah habis masa jabatannya, meninggal dunia, atau mengundurkan diri karena tersangkut masalah hukum. 


Posisi kepala desa di puluhan desa tersebut saat ini diisi oleh penjabat (Pj) yang masa tugasnya akan berlanjut hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.


"Informasi terakhir yang kami terima, PP itu kemungkinan akan keluar pada Agustus mendatang, bersamaan dengan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades," kata Adi. (antara/Desi Purnama Sari)

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer